PASURUAN (faktapasuruan) – Menindak lanjuti temuan masyarakat (nelayan) di perairan laut Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan terkait jaring Bolga, Polairud Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat dengan mendatangi para nelayan yang ada.
Dimana sebelumnya nelayan perairan Nguling menemukan kapal dari luar daerah masuk dengan menggunakan jaring bolga, sedangkan penggunaan jaring tersebut dilarang di perairan laut dangkal.
Kasubnit Lidik Satpolairud Aiptu Laswanto menerangkan, dengan adanya laporan nelayan langsung kita tindak lanjuti dengan cek lokasi, serta melakukan sosialisasi penggunaan jaring bolga.
“Kita datangi laporan nelayan untuk kroscek kebenarannya, dan dari informasi yang didapat masuknya kapal lain yang menggunakan jaring bolga yang dilarang,” kata Laswanto, Senin (29/12/2025).
Dirinya menambahkan apabila nelayan kembali menemukan kapal yang menggunakan jaring bolga, untuk segera melaporkan ke kantor Polairud Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan penangkapan dan proses hukum.
“Kita sampaikan kepada nelayan apabila ditemukan lagi untuk segera melaporkan biar petugas yang akan melakukan penindakan,” terangnya.
Polairud Polres Pasuruan Kota menghimbau kepada nelayan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri, terutama mengambil tindakan yang menjurus ke arah pidana.
(bah/dim)
