Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Hukum dan Kriminal

Laporan Hendro Andri Yuwono Tidak Berdasar, Direktur PT MAG Angkat Bicara

badge-check


					Perumahan Green Eleven, lahan yang dipermasalahkan Perbesar

Perumahan Green Eleven, lahan yang dipermasalahkan

PASURUAN (faktapasuruan) — Slamet Supriyanto, selaku Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), angkat bicara terkait tuduhan penggelapan lahan perumahan Green Eleven seluas 4,2 hektar.

Slamet menyatakan bahwa pelapor atas nama Hendro Andri Yuwono seringkali melayangkan tuduhan serupa yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pihak Slamet (terlapor) menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan ini sebenarnya sudah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan oleh pihak Hendro (pelapor) sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

“Gugatannya si Hendro itu ditolak, tidak ditemukan unsur PMH (Perbuatan Melawan Hukum) maupun unsur wanprestasi,” tegas Slamet.

Di sisi lain, Hendro Andri Yuwono telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

Langkah tegas ini diambil oleh penyidik Polres Pasuruan setelah yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penetapan status DPO tersebut dikabarkan telah ditetapkan sejak awal Agustus 2023 lalu oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Hal ini disebabkan karena Hendro (tersangka), mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Slamet juga mengungkapkan bahwa dirinya justru lebih dulu melaporkan Hendro ke pihak berwajib terkait transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut berkaitan dengan lahan yang diduga dijual kembali secara sepihak oleh pelapor kepada pihak lain atas nama dr. Ugi.

“Saya sudah melaporkan juga terkait saya sudah beli tanahnya dia tapi dijual ke orang lain atas nama dr. Ugi,” ungkap Slamet.

Pihak PT MAG mengimbau agar publik melakukan kroscek langsung ke bagian Humas PN Bangil untuk melihat perkara perdata nomor 16. Langkah ini dinilai penting agar pemberitaan tidak hanya berdasar pada klaim sepihak dari orang yang saat ini sedang dicari kepolisian.

“Sampean bisa tanya ke bagian humas PN Bangil tanya perkara perdata nomor 16,” tambah Direktur PT MAG tersebut.

Kini, pihak terlapor bersiap menghadapi laporan baru tersebut dengan membawa bukti-bukti kemenangan di persidangan perdata sebelumnya. Ia optimistis bahwa kebenaran akan terungkap seiring dengan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh penyidik Polres Pasuruan.

“Oknum yang melaporkan saya ini bukan satu kali ini saja melakukan hal-hal yang seperti ini,” tutup Slamet.

(dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden