PASURUAN (faktapasuruan) – Berbagai macam modus dilakukan para penjual minuman keras (miras) jenis arak Bali kepada para sopir truk yang melintas di exit tol Kota Pasuruan.
Penjualan miras tersebut dilakukan dengan dalih untuk menambah stamina sopir dalam mengemudi jarak jauh.
Polsek Purworejo yang mendapatkan laporan masyarakat langsung gerak cepat dan mengamankan MR (50) warga Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 23.00 malam.
Dari hasil penyelidikan, anggota Polsek Purworejo yang dipimpin oleh Ipda Hasanuddin selaku Panit reskrim berhasil mengamankan barang bukti miras jenis arak Bali dan minuman suplemen sebanyak 75 botol.
Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menyampaikan informasi ini didapat dari adanya keresahan masyarakat, sehingga anggota langsung turun dan membuahkan hasil dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti miras.
“Berkat informasi masyarakat dan anggota sigap melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil,” kata Muljono, Kamis (25/12/2025).
Saat ini penjual miras masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap asal-asul miras dan penerapan pelanggaran hukum atas perbuatannya.
“Masih proses pemeriksaan oleh penyidik reskrim, untuk mengungkap dibalik aksi jual mirasnya,” terangnya.
Polres Pasuruan Kota menghimbau kepada siapapun untuk tidak mengkonsumsi miras ilegal, apalagi saat mengemudi akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
(bah/dim)

Petugas saat melakukan penangkapan salah satu penjual miras







