Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Hukum dan Kriminal

Skandal Mafia Tanah Perumahan, Korban Laporkan Direktur ke Polres

badge-check


					Perumahan Green Eleven yang berada di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Perbesar

Perumahan Green Eleven yang berada di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan

PASURUAN (faktapasuruan) – Kasus dugaan penggelapan aset properti mencuat di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dengan lahan seluas 4,2 hektar.

Pemilik lahan dengan didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan Slamet Supriyanto selaku Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG) atas dugaan penyerobotan hak milik.

Kekecewaan dirasakan oleh pemilik lahan Hendro Andri Yuwono warga Surabaya, karena kepercayaan yang diberikan justru berujung pada pengalihan aset secara sepihak.

Korban menyebut bahwa harta kekayaannya kini telah diakui oleh pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi sebelumnya.

“Setelah saya berikan kepercayaan malah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan saya,” kata Hendro usai melakukan laporan di Polres Pasuruan, Rabu (24/12/2025).

Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan jaringan mafia tanah untuk mengubah status dokumen kepemilikan, keterlibatan sejumlah oknum notaris yang membantu proses perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pihak pelapor menegaskan bahwa meskipun status dokumen diubah, keaslian sertifikat awal tetap menjadi bukti yang tidak terbantahkan. Ia mengklaim terdapat 11 petak tanah yang proses administrasinya dilakukan secara ilegal oleh sindikat tersebut.

“Dari saya punya SHM dirubah SHGB, semua main mafia cari notaris yang bisa dibuat kerjasama,” lanjutnya.

Secara total, lahan yang dipermasalahkan mencakup sebanyak 39 sertifikat SHM dan 6 dokumen Latter C yang berlokasi di wilayah Beji.

Korban memastikan, bahwa seluruh dokumen Latter C tersebut telah dimanipulasi untuk kepentingan pihak terlapor.

“Semuanya direkayasa, bahkan setelah ditelusuri ada SHM yang atas nama oknum polisi yang bertugas di Kejayan,” tegas Hendro.

Sejarah sengketa ini bermula ketika lahan tersebut sempat dikelola oleh pihak pengembang dari Gresik namun tidak berjalan lancar. Hendro akhirnya menarik kembali asetnya dan menebus 30 sertifikat di Bank BTN Malang dengan uang pribadi sebesar Rp1,5 miliar.

Setelah penebusan tersebut, Slamet Supriyanto datang menawarkan kerja sama pengelolaan lahan dengan janji pembayaran yang besar.

Terlapor menjanjikan uang ganti rugi senilai Rp 7,5 miliar kepada korban dalam jangka waktu lima tahun.

“Setelah semua saya serahkan sertifikat itu, dia janji akan memberikan ganti rugi Rp 7,5 miliar dengan jangka waktu 5 tahun,” tutur Hendro.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, janji pembayaran tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh pihak direktur PT MAG. Terlapor selalu berdalih bahwa kegagalan pembayaran disebabkan oleh para pembeli unit rumah yang belum melunasi kewajiban mereka.

Kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas siapa saja aktor di balik layar kasus ini. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengembalikan hak-hak kliennya yang telah dirampas selama bertahun-tahun.

“Kami ingin agar pihak kepolisian membuka tabir kebenaran yang selama ini klien kami sudah bersabar,” ucap pengacara pelapor, Eko Handoko.

(bah/dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden