PASURUAN (faktapasuruan) – Sejumlah pengurus PAC PDI-P Kabupaten Pasuruan menyampaikan laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan politik (banpol) tahun anggaran 2022 hingga 2024 oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Pasuruan.
Beberapa Ketua PAC PDI-P mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyerahkan dokumen pertanggung jawaban yang dinilai tidak sesuai dengan kegiatan yang dicantumkan dalam laporan.
Besaraan anggaran yang dipersoalkan pun tergolong besar di tahun 2022, banpol yang diterima tercatat sekitar Rp 600 juta, sementara pada dua tahun berikutnya, 2023 dan 2024, nilainya mencapai sekitar Rp 1,3 miliar.
Sesuai aturan partai, dana banpol semestinya dibagi dengan porsi 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat. Namun kenyataan yang dilaporkan tidak pernah dilakukan.
Ketua PAC PDIP Wonorejo, Wito, menyatakan selama ini pengurus PAC hanya mengetahui keberadaan dana tersebut sebatas administrasi, untuk penggunaan tidak pernah dirasakan.
“Di tingkat PAC kami tidak pernah merasakan ada pendidikan politik. Tapi di LPJ semuanya tertulis seolah kegiatan berjalan normal, bahkan kami tidak pernah membubuhkan tanda tangan itu,” kata Wito, Senin (15/12/2025).
Wito juga menjelaskan, laporan ini disampaikan atas nama 23 PAC di Kabupaten Pasuruan yang telah membuat surat pernyataan bersama. Selain itu, mereka turut melampirkan salinan LPJ tahun 2022 dan 2024, serta pernyataan dari bendahara umum yang menyebut tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun pencairan dana banpol.
Ketua PAC PDIP Bangil Idrus Harun heran yang namanya turutbtercantum dalam dokumen, tapi tidak pernah melakukan kegiatan yang ada didalam buku laporan yang ada.
“Yang aneh, tanda tangan saya jelas berbeda. Bahkan banyak nama anak ranting yang dicantumkan juga tidak sesuai dengan orangnya,” ujarnya.
Para pelapor menyebut dugaan penyimpangan ini melibatkan oknum pengurus DPC. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri penggunaan dana banpol tersebut secara menyeluruh.
“Harapan kami sederhana, dana partai digunakan sesuai aturan dan tidak merusak kepercayaan kader di bawah,” tutupnya.
(bah/dim)







