PASURUAN (faktapasuruan) – Warung kopi yang menyediakan karaoke di Pertokoan Meiko Square, yang berada di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan resmi ditutup.
Penutupan dilakukan oleh warga, serta pemerintah Desa Nogosari yang didampingi Satpol PP, TNI dan Polri. Senin (01/12/2025) malam.
Penutupan paksa tersebut dilakukan karena banyaknya warga di Desa Nogosari yang protes atas adanya warung kopi plus karaoke yang disinyalir banyak menimbulkan kegaduhan, minuman keras, hingga praktik prostitusi.
AG, salah satu warga Desa Nogosari menjelaskan, bahwa penutupan paksa tersebut dikarenakan warga tidak mau ada tempat hiburan malam dan tempat karaoke di wilayahnya, kalau buka warung kopi tanpa karaoke tidak ada larangan.
“Silahkan buka warkop tapi seperti cafe atau giras. Intinya warga tidak mau ada room dan LC,” ujarnya.
Saat dilakukan penutupan, sempat terjadi penolakan dari beberapa pelaku usaha dan sebagian pelaku usaha lainnya lebih memilih untuk menutup atas kemauan sendiri.
Meski sempat berdiakuai dengan alot, petugas akhirnya berhasil menutup semua tempat karaoke di Meiko Square.
Warga berharap, penutupan tersebut bukan hanya simbolis atau hanya untuk sementara saja, dikarenakan adanya tempat hiburan sangat berdampak besar bagi masa depan anak bangsa.
“Kami berharap penutupan tempat hiburan malam atau warkop plus karaoke yang berada di desa kami ditutup secara permanen, bukan hanya sementara dan kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kepala Desa Nogosari, Camat, serta aparat penegak hukum yang sudah merespon keluh kesah warga selama ini,” tutup AG.
(dim)

