Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pasuruan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

Admin · 15 Okt 2026, 11:58 WIB · 13 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pasuruan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika
Pemusnahan yang dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan

PASURUAN (faktapasuruan.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan barang bukti hasil penanganan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari setempat di Bangil, Kamis (15/10/2026), barang bukti yang dimusnahkan antara lain lebih dari 5 kilogram sabu dan 40.258 butir pil koplo.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara yang ditangani selama periode Mei hingga Oktober 2026. Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, serta perwakilan Pengadilan Negeri Bangil.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Rustandi.

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, kasus narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan menjadi salah satu perhatian utama. Tercatat sebanyak 5.297,46 gram sabu berasal dari 58 perkara, sedangkan 13 butir ekstasi berasal dari dua perkara.

Selain itu, terdapat 40.258 butir pil koplo atau obat farmasi berlogo ‘Y’ dari tiga perkara. Kejari juga memusnahkan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, delapan senjata tajam dari enam perkara, serta 16 botol minuman keras yang berkaitan dengan 12 perkara tindak pidana ringan.

Barang bukti lainnya meliputi 16 unit telepon seluler, 29 timbangan elektrik, dan lima alat isap sabu atau bong yang turut dimusnahkan.

Rustandi menegaskan, penanganan tindak pidana membutuhkan kerja sama berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat. Karena itu, ia mendorong warga untuk tidak bersikap pasif ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya.

“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Kejari Kabupaten Pasuruan berharap sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat terus diperkuat guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Pasuruan.

(dim)

Facebook Comments Box
13 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →