PASURUAN (faktapasuruan) – Seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) 7045A Sangkuriang di perlintasan jalur kereta api JPL 163, Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Saat kejadian, korban disebut tertabrak dan terseret kereta api yang melayani relasi Bandung–Ketapang (BD-KTG).
Berdasarkan laporan Polsek Nguling, informasi kejadian tersebut diperoleh dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun ciri-ciri korban yakni memiliki kulit sawo matang, rambut hitam, serta mengenakan daster berwarna hitam. Hingga laporan awal disusun, identitas korban masih belum diketahui.
Setelah menerima informasi, anggota Polsek Nguling bersama petugas Puskesmas Nguling melakukan evakuasi jenazah menggunakan ambulans menuju RSUD Grati dengan pengawalan polisi.
Jenazah selanjutnya dibawa ke kamar jenazah untuk menjalani pemeriksaan visum guna mendukung proses penanganan lebih lanjut.
Sejumlah saksi dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut, di antaranya masinis dan asisten masinis KA 7045A Sangkuriang, petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), serta petugas penjaga perlintasan JPL 163.
Dalam penanganan kejadian ini, petugas Polsek Nguling melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, mencatat keterangan saksi, mengevakuasi korban, hingga berkoordinasi dengan Polsuska.

Sementara itu, penyebab pasti kejadian serta identitas korban masih memerlukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak terkait.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu proses identifikasi korban.
(rul/dim)
