Diduga Rugikan Oknum PNS Rp1,25 Miliar, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilaporkan Polisi

Admin · 10 Okt 2026, 10:41 WIB · 112 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Diduga Rugikan Oknum PNS Rp1,25 Miliar, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilaporkan Polisi
Pelapor saat menunjukan bukti surat tanda terima laporan kepolisian dari Polres Pasuruan Kota

PASURUAN (faktapasuruan) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial Z dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait transaksi jual beli dua bidang tanah di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Jainudin, warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTPM), korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,25 miliar.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Dalam uraian laporan, persoalan tersebut bermula sekitar Juni 2017. Saat itu, Jainudin mengaku mendapat tawaran pembelian dua bidang tanah yang berada di Desa Raci dari Achmad Soleh, yang disebut sebut sebagai ayah terlapor.

Setelah melalui proses tawar-menawar, kedua belah pihak disebut menyepakati harga pembelian tanah sebesar Rp3,3 miliar. Jainudin kemudian melakukan pembayaran secara bertahap.

Pembayaran pertama sebesar Rp800 juta dilakukan pada 7 Juni 2017, disusul Rp300 juta pada 19 Juni 2017, serta Rp150 juta pada 20 November 2018.

Total uang yang telah dibayarkan pelapor mencapai Rp1,25 miliar. Dalam dokumen laporan disebutkan, pembayaran tersebut diterima oleh terlapor bersama Achmad Soleh di kantor notaris di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Namun, persoalan muncul sekitar 2019 ketika Jainudin bersama seorang saksi bernama Abdul Hanan melakukan pengecekan terhadap status kepemilikan tanah tersebut.

Kuasa hukum Jainudin, Maulana Sholehodin, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya tertarik membeli dua bidang tanah yang ditawarkan oleh ayah terlapor. Kedua bidang tanah tersebut disepakati dengan nilai transaksi sebesar Rp3,3 miliar.

Menurut Maulana, kliennya telah membayarkan uang sebesar Rp1,25 miliar tanpa pernah menguasai objek tanah yang dijanjikan.

“Atas nama klien kami telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial Z. Dugaan penipuan yang dimaksud adalah jual beli tanah yang tidak sah,” ujar Maulana saat mendampingi pelapor di Polres Pasuruan Kota.

Berdasarkan keterangan yang diklaim diperoleh dari Muis dan Basuni, dua bidang tanah yang menjadi objek transaksi itu disebut bukan milik terlapor, melainkan milik keduanya. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Muis dan Basuni mengaku tidak pernah menjual tanah itu.

Pada 5 November 2019, Jainudin dan terlapor kembali bertemu di kantor notaris untuk membuat surat pembatalan jual beli. Berdasarkan uraian pengaduan, dalam kesepakatan tersebut terlapor disebut bersedia mengembalikan uang pelapor setelah tanah tersebut laku terjual. Akan tetapi, menurut pelapor, hingga laporan dibuat pada 9 Oktober 2026, uang sebesar Rp1,25 miliar tersebut belum dikembalikan.

Pelapor juga mengaku telah mengirimkan dua kali surat somasi kepada terlapor. Namun, surat tersebut disebut tidak mendapat tanggapan maupun jawaban.

Maulana juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Menurutnya, laporan tersebut murni didasarkan pada dugaan tindak pidana yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Sekali lagi ini murni peristiwa pidana atau dugaan penipuan, tidak ada peristiwa yang lain. Maka jangan diseret ke wilayah-wilayah politik atau yang lainnya, dan ini murni peristiwa hukum yang harus ada pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Atas kejadian itu, Jainudin akhirnya membawa persoalan tersebut ke SPKT Polres Pasuruan Kota untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Laporan tersebut masih berupa pengaduan mengenai dugaan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penipuan dengan terlapor berinisial Z.

Menurut Junaidi, kepolisian akan mempelajari berkas laporan yang telah diterima sebelum melanjutkan penanganannya.

“Kita sudah menerima laporan dan mau mempelajari berkas. Yang pasti akan kita tindaklanjuti,” terang Junaidi.

Saat dikonfirmasi via WA, terlapor (Z) nampak belum memberikan statement terkait dugaan kasus yang menyeret nama baiknya selaku anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

(dim)

Facebook Comments Box
112 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →