Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Kuasa Hukum Ancam Laporkan Dugaan Kongkalikong ke KPK

Admin · 8 Okt 2026, 16:37 WIB · 67 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Kuasa Hukum Ancam Laporkan Dugaan Kongkalikong ke KPK
Ayik Suhaya, S.H,. saat memberikan keterangan dihadapan awak media

PASURUAN (faktapasuruan) – Mediasi perkara sengketa dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Pemerintah Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, belum menemui titik temu.

Sidang ketiga yang digelar dengan agenda mediasi tersebut mempertemukan pihak penggugat dengan sejumlah pihak tergugat. Penggugat hadir melalui kuasa hukum Yunita, S.H., Ayik Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M.

Sedangkan Pemerintah Desa Rejoso Lor selaku Tergugat I diwakili Sekretaris Desa. Tergugat II, Camat Rejoso, juga hadir. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan turut mengikuti proses persidangan.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Mediasi yang dipimpin hakim mediator berlangsung alot. Namun, hingga proses mediasi berakhir, para pihak belum mencapai kesepakatan. Perkara pun dipastikan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, menyoroti dugaan adanya praktik kongkalikong dan transaksional di balik persoalan tanah tersebut.

Ayik menyatakan persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa kepemilikan tanah biasa. Menurutnya, seluruh proses yang berkaitan dengan penguasaan tanah harus dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan bukti hukum.

“Kami akan mengambil langkah lebih lanjut. Termasuk melaporkan dugaan ini kepada KPK, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI,” ujar Ayik usai agenda persidangan.

Ia menilai, apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam proses penguasaan atau administrasi tanah, pihak-pihak yang terlibat harus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Negara kita sudah merdeka 81 tahun, tetapi jangan sampai rakyat masih dijajah oleh bangsa kita sendiri. Jangan dengan alasan kepentingan negara kemudian tanah rakyat bisa direbut dengan seenaknya dan diakui oleh desa,” tegasnya.

Menurut Ayik, persoalan utama yang harus dibuktikan adalah siapa pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut. Selain itu, alas hak, riwayat tanah, proses administrasi, hingga dasar kewenangan pihak yang menguasai tanah juga harus dapat dibuktikan.

“Semua harus terang. Siapa pemiliknya, apa alas haknya, bagaimana proses administrasinya dan atas dasar kewenangan apa tanah tersebut dikuasai. Itu yang harus diuji di persidangan,” jelasnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, proses perkara kini akan memasuki tahapan persidangan selanjutnya. Masing-masing pihak akan mendapatkan kesempatan untuk membuktikan dalil dan argumentasi hukumnya.

Sementara itu, dugaan kongkalikong dan praktik transaksional yang disampaikan kuasa hukum penggugat masih sebatas dugaan dan pernyataan dari pihak penggugat. Kebenaran dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum adanya putusan atau hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang.

Perkara sengketa tanah ini masih berjalan di PN Bangil. Publik kini menunggu proses pembuktian untuk mengetahui dasar kepemilikan dan penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

(dim)

Facebook Comments Box
67 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →