LBH Lacak Pasuruan Raya Dampingi Keluarga MIA, Desak Keadilan atas Pembunuhan Sadis Yang Dilakukan oleh Paman Sendiri

Admin · 4 Okt 2026, 11:38 WIB · 229 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
LBH Lacak Pasuruan Raya Dampingi Keluarga MIA, Desak Keadilan atas Pembunuhan Sadis Yang Dilakukan oleh Paman Sendiri
LBH Lacak kunjungi keluarga korban pembunuhan pelajar berinisial MIA (16) di Prigen

PASURUAN (faktapasuruan) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak Pasuruan Raya menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada keluarga MIA (16), pelajar yang menjadi korban pembunuhan oleh pamannya sendiri, WHD (24), warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pendampingan tersebut diberikan untuk memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan dalam proses hukum atas peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (1/10/2026) malam.

Ketua LBH Lacak Pasuruan Raya, Furqon, bersama sejumlah anggota mendatangi kediaman keluarga korban pada Sabtu (3/10/2026) malam. Kedatangan tersebut sekaligus menjadi bentuk kepedulian dan komitmen lembaga dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Furqon menegaskan, pendampingan diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus menjalankan visi dan misi LBH Lacak dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk memperoleh keadilan hukum.

“Kita datang atas nama kemanusiaan dan visi misi memberikan pendampingan hukum kepada warga. Di sini kita lihat bantuan hukum sangat perlu untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan tersangka,” kata Furqon usai pertemuan dengan keluarga korban.

Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor milik korban. Lebih dari itu, terdapat persoalan kemanusiaan yang menjadi perhatian serius, mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

Furqon menilai tindakan tersangka yang diduga menghabisi nyawa keponakannya demi menguasai harta benda merupakan perbuatan yang harus diproses secara hukum secara maksimal.

“Kita lihat hubungan keluarga sungguh nekat untuk menguasai harta benda korban. Tapi ada yang harus diperjuangkan dalam keadilan, yaitu cara pembunuhannya yang sadis, dipukul hingga dibakar,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya niat dan persiapan sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

Furqon berharap aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), tetapi juga mengusut secara menyeluruh dugaan pembunuhan berencana.

“Kepolisian tidak hanya melihat kasus curasnya, tapi rencana yang dilakukan sejak awal sudah terlihat dan layak diganjar minimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Nasipuddin, orang tua korban, menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian dan kesediaan LBH Lacak Pasuruan Raya memberikan pendampingan hukum kepada keluarganya.

Ia berharap kehadiran LBH Lacak dapat membantu menyuarakan rasa keadilan keluarga sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah ada bantuan dari LBH untuk menyuarakan hati keluarga atas perbuatan tersangka, yang tega membunuh keponakan sendiri hanya gara-gara butuh uang untuk bayar utang,” tutupnya.

Dengan adanya pendampingan tersebut, keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan, menyeluruh, dan memberikan keadilan atas hilangnya nyawa MIA yang masih berusia 16 tahun.

(bah/dim)

Facebook Comments Box
229 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →