Kembali Diperiksa Unit PPA Polres Pasuruan, Pelapor Dugaan KDRT Minta Kasus Diusut Tuntas

Admin · 28 Sep 2026, 12:14 WIB · 99 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Kembali Diperiksa Unit PPA Polres Pasuruan, Pelapor Dugaan KDRT Minta Kasus Diusut Tuntas
LA pelapor kasus dugaan KDRT menunjuk bukti laporan usai diperiksa polisi

PASURUAN (faktapasuruan) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan kembali memeriksa LA, pelapor dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya.

Pemeriksaan tambahan tersebut berlangsung pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. LA kembali dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan terkait laporan yang telah dibuat sebelumnya.

“Iya benar hari saya dipanggil untuk diperiksa lagi oleh penyidik,” kata LA kepada awak media, Senin (28/9/2026).

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

LA yang merupakan ibu satu anak berharap laporan yang dibuatnya dapat segera diusut secara tuntas. Ia mengaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut bukan kali pertama dialaminya.

Menurut LA, suaminya kerap marah dan melakukan kekerasan ketika dalam kondisi mabuk. Persoalan yang dinilainya sepele disebut kerap berujung pada tindakan kekerasan.

“Setiap kali mabuk dia selalu marah-marah. Masalah kecil jadi besar, ujung-ujungnya main tangan,” ujarnya.

Ia juga menyebut dugaan kekerasan tersebut pernah terjadi di hadapan anaknya. Kondisi itu, menurut LA, berdampak terhadap kondisi psikologis dirinya maupun anaknya.

Atas kejadian tersebut, LA meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dan mengambil langkah hukum terhadap suaminya. Ia juga mengaku masih mendapatkan teror setelah melaporkan dugaan KDRT tersebut kepada polisi.

“Kerap diteror suami karena laporan yang saya buat ke Polres Pasuruan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pelapor. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan yang pertama karena sebelumnya pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Masih tahap penyelidikan. Kami masih memerlukan pemeriksaan saksi-saksi lain yang belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Joko.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap LA kali ini berlangsung singkat karena sifatnya hanya sebagai pemeriksaan tambahan.

“Pelapor kan sudah diperiksa sebelumnya,” pungkasnya.

Berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) Nomor LPM/410/IX/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 September 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1186/IX/2026/Satreskrim tertanggal 23 September 2026, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 14 September 2026 di sebuah kamar kos di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam laporan tersebut, LA diduga mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka memar pada kaki sebelah kanan serta lebam pada bagian wajah.

Kasus tersebut kini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan dengan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk melengkapi keterangan dan bahan penyelidikan.

(dim)

Facebook Comments Box
99 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →