Barang Kena Cukai Senilai Rp 9 Milyar Dimusnahkan Pemkab Bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan

Admin · 24 Sep 2026, 14:15 WIB · 63 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Barang Kena Cukai Senilai Rp 9 Milyar Dimusnahkan Pemkab Bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan
Proses pemusnahan Barang Kena Cukai saat berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026).

PASURUAN (faktapasuruan) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya menekan dan memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Kegiatan penyelesaian hasil penindakan dengan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan pada Kamis (24/9/2026) didepan kantor Bupati Pasuruan.

Bermacam jenis BKC ilegal yang dimusnahkan adalah hasil pengawasan dan penindakan selama periode September 2025 hingga Mei 2026, terdiri dari rokok tanpa pita cukai sebanyak 6.153.566 (Enam Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam) batang atau seberat 8,7 ton.

Juga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 3007,2 liter atau seberat 3 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp 9.398.753.310,00 (Sembilan Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah).

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyebutkan, kegiatan penyelesaian hasil penindakan serta pemusnahan BKC ilegal dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai.

Kegiatan ini wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh stakeholder terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, permasalahan serius yang berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat,” himbau Bupati Rusdi.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah menyampaikan, komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran BKC illegal dan mengamankan penerimaan negara.

“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas dan transparan,” tandasnya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, selanjutnya, keseluruhan BMMN berupa BKC Ilegal telah diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Ngoro, Kabupaten Mojokerto untuk dimusnahkan menggunakan metode yang ramah lingkungan.

(bah/dim)

Facebook Comments Box
63 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →