PASURUAN (faktapasuruan) – Satpolairud Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang (jaring trawl) di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota.
Temuan penggunaan jaring trwal oleh nelayan tersebut saat operasi rutin wilayah, petugas mengamankan seorang nelayan berinisial HI (35), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, juga mengamankan barang bukti berupa satu set jaring trawl yang diduga digunakan untuk menangkap ikan.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Edy Suseno menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang, petugas yang patroli akhirnya menemukan di perairan laut Pasuruan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitasnya,” kata AKP Edy Suseno, Rabu (23/9/2026).
Edy menambahkan, penggunaan alat tangkap jaring trawl dilarang oleh undang- undang, dan nelayan tersebut menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Polres Pasuruan Kota mengimbau para nelayan agar menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan alat tangkap yang dilarang tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan.
(bah/dim)
