PASURUAN (faktapasuruan) – Operasi gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, di beberapa pasar tradisional yang berada wilayah Kabupaten Pasuruan tidak membuahkan hasil.
Pasar-pasar tradisional yang menjadi operasi gabungan gempur rokok ilegal yaitu pasar Winongan, pasar Nguling, dan Lekok yang disinyalir banyak peredaran rokok tanpa cukai.
Penyisiran dilakukan dengan menyasar toko-toko yang berada di sekitar kawasan pasar, petugas mengecek keberadaan rokok yang diduga ilegal, termasuk memastikan produk tembakau yang beredar telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono mengatakan, dari tiga lokasi yang menjadi sasaran petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.
“Operasi kali ini tim gabungan Gempur Rokok Ilegal tidak menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal,” kata Suyono, Rabu (23/9/2026).
Meski nihil temuan, pengawasan akan tetap dilakukan, petugas mengingatkan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal, apabila ditemukan kemudian hari ada hukum yang berlaku.
Suyono menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kalau nantinya ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(bah/dim)
