Bupati Pasuruan Tutup Pasar Jarwo. Imbas Ketidakjelasan PAD

Admin · 30 Jun 2026, 18:28 WIB · 71 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Bupati Pasuruan Tutup Pasar Jarwo. Imbas Ketidakjelasan PAD
Kepala Diskoperindag saat bermusyawarah dengan para pedagang Pasar Jarwo

PASURUAN (faktapasuruan) – Tegas, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo melakukan penutupan Pasar Jarwo, yang terletak di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Tindakan tegas Bupati Pasuruan ini merupakan kebijakan yang tidak dapat ditawar lagi.

Langkah penutupan Pasar Jarwo merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang wajib dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Temuan BPK wajib kami laksanakan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap hasil pemeriksaan negara. Semua harus dikembalikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Mas Rusdi menjelaskan, Pasar Jarwo merupakan salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Karena itu, pengelolaannya harus berada dalam koridor hukum dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ia menyebut selama bertahun-tahun para pedagang di Pasar Jarwo diduga tidak menyetorkan retribusi kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Penataan ini dilakukan agar aset pemerintah kembali dikelola sesuai aturan,” lanjutnya.

Selain ketidak jelasan retribusi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli maupun sewa-menyewa lapak yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut. Dugaan itu, menurut Mas Rusdi menjadi bagian dari evaluasi dan penataan menyeluruh terhadap Pasar Jarwo.

Mas Rusdi juga memperingatkan pihak-pihak yang berupaya menghambat proses penataan. Menurutnya, tindakan merusak atau membuka pagar yang telah dipasang oleh Diskoperindag bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan akan diproses secara hukum.

“Siapapun yang merusak atau membuka pagar akan diproses sesuai hukum,” imbuhnya.

Secara tegas, Mas Rusdi menjelaskan, bahwa penutupan Pasar Jarwo bukan untuk menghentikan aktivitas ekonomi para pedagang. Pemerintah akan melakukan penataan dan renovasi agar pengelolaan Pasar Jarwo lebih tertib, nyaman, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami minta pedagang bersabar dan tidak mudah terprovokasi. Semua akan diselesaikan sesuai aturan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghoni, menegaskan kebijakan penutupan pasar merupakan bagian dari komitmen Bupati Pasuruan untuk mengembalikan fungsi aset daerah bagi kepentingan masyarakat.

“Itu niat Pak Bupati. Tidak ada niat lain selain mengembalikan aset ini untuk kepentingan masyarakat. Karena itu pemerintah daerah melakukan pendataan dan memutuskan pasar ini harus ditertibkan lebih dahulu,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh tahapan telah dilalui sebelum penutupan dilakukan, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga berdialog bersama para pedagang. Karena itu, proses penertiban dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan musyawarah.

“Kami sudah melakukan sosialisasi pertama, kemudian sosialisasi kedua bersama Pak Bupati. Setelah berdiskusi dengan para pedagang, akhirnya penutupan dilakukan secara humanis, dengan pendekatan persuasif, penuh dialog dan kekeluargaan,” tutupnya.

(dim)

Diskoperindag bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat melakukan penutupan terhadap Pasar Jarwo
Facebook Comments Box
71 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →