PT SUNG HYUN INDONESIA Diduga Jual Tanah Urug. Tipidter Polres Pasuruan Hanya Diberi Surat Edaran

Admin · 9 Jun 2026, 20:03 WIB · 29 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
PT SUNG HYUN INDONESIA Diduga Jual Tanah Urug. Tipidter Polres Pasuruan Hanya Diberi Surat Edaran
Nampak truk keluar masuk PT Sung Hyun Indonesia dan eskavator sedang mengisi tanah (material) didalam area perusahaan

PASURUAN (faktapasuruan) – PT SUNG HYUN INDONESIA diduga mengeluarkan tanah urug ke masyarakat dengan biaya sebesar Rp 600 ribu per truk. Unit Tipidter Polres Pasuruan hanya diberi Surat Edaran dari perusahaan.

Perusahaan yang beralamatkan di Dusun Pajejeran, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan tersebut nampak sedang melakukan pembangunan besar-besaran.

Namun hal lain menjadi janggal setelah awak media menjumpai adanya Dump Truk yang masuk dan keluar dari area perusahaan dengan membawa tanah urug yang diketahui dibeli oleh masyarakat.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Dari depan pintu masuk perusahaan juga nampak alat berat (eskavator) sedang mengisi tanah (material) ke Dump Truk yang mangantri didalam area PT Sung Hyun Indonesia.

Menurut keterangan salah satu sopir Dump Truk, yang sedang mengirim ke daerah Bangil, mengatakan bahwa tanah tersebut memang didapat dari pabrik Sung Hyun Indonesia.

“Iya mengambil di Sung Hyun. Per Dump Truk 600 ribu bayar ke operator,” ujarnya.

Sementara itu, Senin (08/06/2026), sekitar pukul 11.00 siang, awak media yang berusaha untuk berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pasuruan mendapat penjelasan yang kurang memuaskan, serta hanya mendapat Surat Edaran Internal dari pihak managemen PT SUNG HYUN INDONESIA.

Dalam surat edaran yang diperoleh dari Unit Tipidter Polres Pasuruan tersebut, nampak pihak perusahaan memberikan klarifikasi terkait kegiatan pengangkutan tanah sisa hasil pembangunan.

Sebanyak 5 poin yang ditulis dalam surat tersebut, meliputi :

1. Tanah yang diangkut merupakan tanah sisa dari kegiatan pembangunan pabrik dan tidak lagi digunakan oleh perusahaan.

2. PT Sung Hyun Indonesia tidak menjual tanah tersebut dan tidak menerima pembayaran, kompensasi maupun keuntungan dalam bentuk apa pun dari pengangkutan tanah dimaksud.

3. Pihak yang membutuhkan diperbolehkan mengambil dan mengangkut tanah tersebut secara cuma-cuma (gratis).

4. Dilarang keras bagi karyawan, petugas keamanan, kontraktor, subkontraktor maupun pihak lain yang bekerja atas nama perusahaan untuk meminta, menerima atau memungut biaya apa pun terkait pengambilan dan pengangkutan tanah tersebut.

5. Setiap kendaraan yang keluar membawa tanah wajib didata oleh petugas keamanan dan pengemudi wajib menandatangani formulir penerimaan tanah gratis.

Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan surat jalan sopir yang mengangkut tanah dari area perusahaan dan dijelaskan pendistribusiannya ke daerah mana saja.

Dikonfirmasi via WhatsApp terkait adanya kelanjutan dari aktivitas tersebut, Kanit Tipidter Polres Pasuruan IPDA Harya, tidak membalas meskipun status pesan sudah nampak terkirim.

(dim)

Satpam PT SUNG HYUN INDONESIA saat membukakan pintu untuk truk pengangkut tanah yang akan keluar
Facebook Comments Box
29 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →