PASURUAN (faktapasuruan) – Menindaklanjuti keluhan masyarakat serta guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Satlantas Polres Pasuruan menggelar aksi penertiban besar-besaran di kawasan bawah jembatan Tol Circle Gempol, Senin siang (16/02/2026).
Operasi gabungan ini menyasar dua poin utama, yakni parkir liar kendaraan besar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memenuhi bahu jalan.
Satu minggu sebelumnya sudah dilakukan himbauan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan kepada para PKL, namun sampai tanggal penertiban berlangsung, himbauan tersebut tidak dihiraukan kepada para pedagang.
Langkah tegas ini diambil setelah banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan penyempitan jalur di area tersebut. Sebelumnya, Satlantas Polres Pasuruan telah melakukan upaya preventif melalui imbauan di media sosial, namun aktivitas pelanggaran terpantau masih sangat marak terjadi.
Keberadaan PKL di sepanjang bahu jalan dinilai menjadi magnet bagi para sopir truk untuk memarkir kendaraannya secara sembarangan (parkir liar), yang secara otomatis meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalur padat tersebut.
Dalam giat siang ini, sebanyak 25 petugas dari Satpol PP, 5 petugas dari Dishub Kabupaten Pasuruan dan 5 Pertugas dari Satlantas Pasuruan diterjunkan dalam pengamanan.
Sejumlah gerobak dan rombong milik PKL yang mayoritas merupakan warga sekitar diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk memastikan area bawah jembatan bersih dari aktivitas dagang yang memicu kantong parkir liar.
“Kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Fokus kami adalah mengembalikan fungsi bahu jalan agar tidak ada lagi truk yang parkir sembarangan hanya untuk mampir ke warung, karena itu sangat membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Ipda Aries Kanit Turjawali Satlantas Pasuruan.
Petugas berharap dengan adanya penertiban ini, para pedagang dan pengemudi truk memiliki kesadaran lebih tinggi untuk tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai area komersial maupun tempat parkir demi keselamatan bersama.
(dim)

