PASURUAN (faktapasuruan) – proses penyelesaian secara kekeluargaan belum menemukan titik temu meskipun mediasi telah dilakukan berulang kali.
Kini, Keluarga SF (21), warga Kecamatan Grati meminta perlindungan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pasuruan.
RIF (22), warga Desa Penataan, disebut – sebut lepas dari tanggung jawab karena sudah menghamili SF setelah melakukan pertunangan pada bulan April 2025 lalu. Diketahui, usia kehamilan SF saat ini, Jumat (05/12/2025) menginjak di angka 7 bulan.
Dalam beberapa kali dilakukan mediasi, keluarga RIF sempat meragukan bahwa kehamilan SF sepenuhnya disebabkan oleh RIF, dan menduga adanya pihak lain yang turut berperan. Hal ini mengakibatkan proses penyelesaian antara kedua belah pihak semakin rumit.
Kamis (04/12/2025) malam, mediasi juga dilakukan. Keluarga RIF melalui penasehat hukumnya, Ayik Suhaya, SH,. menyampaikan dua opsi penyelesaian, yakni :
1. RIF bersedia menikahi SF, atau
2. Memberikan kompensasi sebesar Rp. 10 Juta kepada keluarga SF.
“Iya betul dulur. Tapi tergantung keluarga Sofi,” singkat Ayik Suhaya, SH,.
Di sisi lain, pihak keluarga SF tetap melanjutkan langkah hukum dan meminta pendampingan dari UPTD PPA, sementara proses di Unit PPA Polres Pasuruan dikabarkan masih berjalan.
(dim)







