Kepergok Saat Curi Scoopy di Parkiran Kecamatan Purwosari, Pria 51 Tahun Dibekuk

Admin · 24 Sep 2026, 14:22 WIB · 61 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Kepergok Saat Curi Scoopy di Parkiran Kecamatan Purwosari, Pria 51 Tahun Dibekuk
Terduga pelaku saat diamankan oleh anggota Polsek Purwosari

PASURUAN (faktapasuruan) – Niat membawa kabur sepeda motor dari area parkir Kantor Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berujung kegagalan. Seorang pria berinisial NC (51) kepergok saat berusaha mencuri motor milik karyawan, Kamis (24/9/2026) pagi.

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku disebut masuk ke lingkungan Kantor Kecamatan Purwosari dari bagian depan sebelum menuju area parkir karyawan yang berada di bagian belakang.

Di lokasi tersebut, pelaku mengincar sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna cokelat hitam milik M. Sohib, warga Desa Semut, Kecamatan Purwodadi.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Dengan menggunakan kunci T, pelaku diduga merusak kunci stang sepeda motor bernomor polisi N-3801-TAJ tersebut. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian mencoba membawa motor keluar dari area parkir.

Namun, belum jauh membawa kendaraan, aksinya diketahui sejumlah saksi. Pelaku yang panik kemudian menjatuhkan sepeda motor tersebut dan berusaha melarikan diri.

Saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar pelaku. Upaya melarikan diri akhirnya gagal setelah NC berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Purwosari.

Kapolsek Purwosari AKP Tommy Vara Berlin, S.Tr.K., S.I.K., M.M., melalui Kanit Reskrim Aiptu Dodik W, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Aiptu Dodik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Scoopy, fotokopi BPKB dan STNK, satu set kunci T, serta pakaian milik tersangka.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi. Berkas perkara juga tengah dilengkapi untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Camat Purwosari juga membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan informasi mengenai penangkapan pelaku diperolehnya dari staf kecamatan.

“Wa’alaikum salam wr wb… nggih mas, dapat info dari staf, dan sudah dibawa ke Polsek Purwosari. Saya lagi rakor di Pandaan,” ujarnya.

Hingga Kamis siang, NC masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Purwosari. Polisi menyampaikan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(dim)

Facebook Comments Box
61 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →