Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Hukum dan Kriminal

Pelaku Spesialis Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan

badge-check


					Kapolres Pasuruan saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka Perbesar

Kapolres Pasuruan saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka

PASURUAN (faktapasuruan) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat dibeberapa lokasi di Kabupaten Pasuruan.

Selasa, (27/01/2026) Polres Pasuruan menggelar press rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi dibeberapa lokasi dengan memampang beberapa barang bukti, yakni motor hasil kejahatan, beserta barang bukti pendukung lainnya.

Press rilis nampak dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, yang menjelaskan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mempelajari situasi daerah yang akan menjadi sasarannya.

“Setiap akan melancarkan aksinya, pelaku mengontrak sebuah rumah didaerah yang akan menjadi sasaran kejahatannya. Tujuannya agar pelaku bisa mempelajari dan menggambar situasi dan kondisi yang ada di daerah tersebut,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

AKBP Harto Agung Cahyono  juga menjelaskan, bahwa pelaku yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Pasuruan mengaku telah melancarkan aksinya disebanyak 30 lokasi yang berbeda.

“Jumlah TKP pencurian di Pasuruan ada sebanyak 18 TKP, dan di daerah Malang Kota/Kabupaten juga pernah melakukan tindakan kriminal tersejut. Total kurang lebih ada sebanyak 30 TKP,” lanjut Pria berpangkat dua melati dipundaknya tersebut.

Atas keberhasilannya, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus dua orang pelaku yakni AR, warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan CA, warga Cemorokandang, Kedung Kandang, Kota Malang.

Dari hasil penyidikan, di wilayah hukum Polres Pasuruan sendiri, kedua pelaku mengakui sudah melancarkan aksi kejahatannya di beberapa daerah, yakni di Kecamatan Bangil, Pandaan, Sukorejo dan Purwosari.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa sepeda motor hasil kejahatan, 1 set kunci T, sepatu, dan tas pinggang yang dipakai tersangka dalam melancarkan aksinya.

“Saat ini masih ada dua tersangka yang berhasil diringkus, dua lagi masih masuk DPO, dan seorsng penadah juga masih dalam pengembangan petugas Satreskrim Polres Pasuruan,” tutup AKBP Harto Agung Cahyono.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pasuruan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(sul/dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden