PASURUAN (faktapasuruan) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat dibeberapa lokasi di Kabupaten Pasuruan.
Selasa, (27/01/2026) Polres Pasuruan menggelar press rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi dibeberapa lokasi dengan memampang beberapa barang bukti, yakni motor hasil kejahatan, beserta barang bukti pendukung lainnya.
Press rilis nampak dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, yang menjelaskan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mempelajari situasi daerah yang akan menjadi sasarannya.
“Setiap akan melancarkan aksinya, pelaku mengontrak sebuah rumah didaerah yang akan menjadi sasaran kejahatannya. Tujuannya agar pelaku bisa mempelajari dan menggambar situasi dan kondisi yang ada di daerah tersebut,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
AKBP Harto Agung Cahyono juga menjelaskan, bahwa pelaku yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Pasuruan mengaku telah melancarkan aksinya disebanyak 30 lokasi yang berbeda.
“Jumlah TKP pencurian di Pasuruan ada sebanyak 18 TKP, dan di daerah Malang Kota/Kabupaten juga pernah melakukan tindakan kriminal tersejut. Total kurang lebih ada sebanyak 30 TKP,” lanjut Pria berpangkat dua melati dipundaknya tersebut.
Atas keberhasilannya, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus dua orang pelaku yakni AR, warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan CA, warga Cemorokandang, Kedung Kandang, Kota Malang.
Dari hasil penyidikan, di wilayah hukum Polres Pasuruan sendiri, kedua pelaku mengakui sudah melancarkan aksi kejahatannya di beberapa daerah, yakni di Kecamatan Bangil, Pandaan, Sukorejo dan Purwosari.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa sepeda motor hasil kejahatan, 1 set kunci T, sepatu, dan tas pinggang yang dipakai tersangka dalam melancarkan aksinya.
“Saat ini masih ada dua tersangka yang berhasil diringkus, dua lagi masih masuk DPO, dan seorsng penadah juga masih dalam pengembangan petugas Satreskrim Polres Pasuruan,” tutup AKBP Harto Agung Cahyono.
Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pasuruan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(sul/dim)







