PASURUAN (faktapasuruan) – Kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa.
Aliansi BEM Pasuruan Raya (BEMPAS Raya) menilai kebijakan ini memicu polemik keadilan distributif yang serius, menciptakan jurang kesejahteraan yang menganga antara petugas SPPG yang baru direkrut dengan ribuan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Sekretaris Aliansi BEM Pasuruan Raya Bagus, menyebut situasi ini sebagai paradoks besar dalam tata kelola sumber daya manusia negara, Pemerintah dinilai menggelar “karpet merah” bagi pegawai inti SPPG, seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan lewat Perpres No. 115 Tahun 2025.
Para pegawai baru ini langsung mendapatkan privilese status ASN PPPK dengan estimasi pendapatan total mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.
“Kita sedang menyaksikan ironi dimana negara bergerak sangat cepat mengalokasikan anggaran jumbo untuk pos jabatan baru demi mengejar target politik. Namun di saat yang sama, jutaan guru honorer yang mengurus kecerdasan bangsa justru dibiarkan berada di bawah garis kemiskinan,” Senin (26/01/2026).
Lebih lanjut Bagus mengingatkan bahwa pendidikan nasional kini berada dalam fase kritis pasca tenggat waktu regulasi kepegawaian.

Mengacu pada mandat UU No. 20 Tahun 2023, status tenaga honorer resmi dihapus pada akhir tahun 2025. Situasi ini menempatkan guru honorer dalam ketidak pastian hukum yang akut.
Tanpa intervensi kebijakan yang sinkron pasca penghapusan status tersebut, Indonesia menghadapi ancaman badai PHK massal di sektor pendidikan yang sudah di depan mata, sementara ironisnya pemerintah justru sibuk merekrut ribuan pegawai baru di sektor pelayanan gizi.
Atas dasar temuan dan desakan situasi tersebut, Aliansi BEM Pasuruan Raya menyampaikan tiga tuntutan utama. Pemerintah didesak untuk menyelaraskan lini masa (timeline) pengangkatan PPPK sektor gizi dengan penuntasan sisa guru honorer (kategori P1, P2, dan P3) untuk meredam kecemburuan sosial.
Selain itu, mahasiswa mendesak lahirnya regulasi yang menjamin upah guru tidak boleh di bawah standar minimum wilayah, terlepas dari status kepegawaiannya.
Terakhir, BEMPAS Raya menuntut agar masa pengabdian guru honorer diakui sebagai poin afirmatif signifikan dalam seleksi ASN 2026 sebagai solusi atas penghapusan status honorer tahun lalu, tentunya dengan tetap menyertakan uji kompetensi berkala.
Menutup paparan data tersebut Bagus menekankan bahwa kesuksesan program gizi tidak bisa berdiri sendiri tanpa kesejahteraan pendidik.
“Investasi gizi pada anak-anak akan sia-sia jika di sekolah mereka diajar oleh guru yang sedang menahan lapar. Pemerintah tidak boleh pilih kasih; sejahterakan mereka yang memberi makan perut, muliakan juga mereka yang memberi makan jiwa melalui pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menegaskan komitmen aliansi BEMPAS Raya untuk mengawal ketat isu ini hingga ke meja pemangku kebijakan. Ia memastikan bahwa mahasiswa akan terus bersuara melalui jalur advokasi dan dialog kritis untuk memastikan aspirasi guru didengar.
“Kami pastikan Aliansi BEM Pasuruan Raya akan mengawal isu ini. Ini bukan sekadar soal angka gaji, tapi soal martabat pendidikan kita. Kami akan terus memantau respons pemerintah pusat maupun daerah,” tegas Ubai.
(bah/dim)







