PASURUAN (faktapasuruan) – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) resmi melaporkan AK, oknum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan di RSUD Bangil ke Polres Kota Pasuruan.
Selasa (20/01/2026), GARANSI melaporkan AK atas dugaan gratifikasi atau suap penerimaan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) saat bertugas di RSUD Grati.
Laporan berupa pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut langsung diberikan oleh Lujeng Sudarto selaku koordinator GARANSI ke Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga.
“Hari ini kita melaporkan dugaan gratifikasi melibatkan AK oknum Kabid di RSUD Bangil ke polisi,” kata Lujeng usai melakukan laporan.
Menurut Lujeng, aduan yang dibuat teman-teman ke Polres Pasuruan Kota terkait dugaan gratifikasi penerimaan pegawai THL di lingkungan RSUD Grati. Modusnya, bisa meloloskan calon pegawai sebagai THL dengan membayar sejumlah uang.
“Adanya permintaan uang AK ke pihak keluarga WS agar diloloskan untuk menjadi pegawai THL di RSUD Grati,” ungkapnya.
Meskipun, uang tersebut dikembalikan oleh AK. Lujeng menyampaikan unsur tindak pidananya tidak terhapus dan proses hukum tetap berjalan.
“Pengembalian uang hasil kejahatan hanya menjadi faktor meringankan hukuman saat perkara itu masuk di persidangan. Namun tidak menghilangkan perbuatan pidana itu sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia pun mengapresiasi teman-teman LSM. Pihaknya akan mendalami dengan mengumpulkan infomasi dari berbagai pihak.
“Aduan ini akan kita tindaklanjuti. Tahap awal kita pelajari dulu sambil mengumpulkan data dan informasi,” pungkasnya.
(bah/dim)







