PASURUAN (faktapasuruan) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hibah tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan hibah senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo pada Kamis (6/11/2025).
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menjelaskan, bahwa hibah yang diberikan dari KPK ini merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK sebagai ujung penanganan tindak pidana korupsi.
“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah,” jelasnya.
Mas Rusdi juga mengatakan, aset hibah yang diterima Pemkab Pasuruan adalah sebidang tanah yang mempunyai luas kurang lebih 300 M² di daerah Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dengan nominal kurang lebih Rp 1,3 miliar.
“Kami menerima hibah rampasan KPK dari kasus yang sudah inkrah di pengadilan. Aset ini merupakan amanah untuk digunakan sebaik – baiknya demi kemaslahatan umat,” lanjutnya.
Mas Rusdi juga memastikan, aset hibah yang diberikan dapat bermanfaat bagi warga Kabupaten Pasuruan, sekaligus menjadi contoh bahwa aset rampasan pun tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini dapat menjadi contoh dan pembelajaran jika seseorang melakukan korupsi, barang-barangnya tidak hanya akan disita, tetapi juga akan hilang semuanya,” tutupnya.
(dim)







