PASURUAN (faktapasuruan) – Konflik agraria yang terjadi di 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling Kabupaten Pasuruan sejak 1960-an, kembali dibawa ke tingkat pusat melalui audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI oleh DPRD Kabupaten Pasuruan dan Forkopimda.
Eko Suryono selaku Perwakilan warga yang juga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menjelaskan, hingga saat ini warga masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar akibat status lahan yang tak kunjung jelas.
“Fasilitas mendasar seperti listrik, air bersih, air minum, dan infrastruktur lainnya belum bisa terpenuhi,” ucap Eko.
Eko yang juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menyebut konflik agraria tersebut berdampak luas terhadap ribuan kepala keluarga. Ia menilai negara belum sepenuhnya hadir melindungi masyarakat.
“Konflik ini berjalan terus dan ribuan KK terdampak. Kami berharap ada penyelesaian nyata dan Fraksi PKB DPR RI bisa membantu mengawal,” ucapnya.
Dirinya menambahkan ketegangan di lapangan masih kerap terjadi, salah satunya penghentian paksa pembangunan masjid di Dusun Tampung Randu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok, pada tanggal 29 Maret 2025 lalu.
“Ketegangan terus terjadi, terakhir penghentian pembangunan masjid, warga juga menghentikan pembangunan Batalyon yang ada saat ini,” terangnya.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, konflik agraria di Pasuruan telah masuk dalam daftar pembahasan panitia khusus DPR RI. Ia menekankan tiga poin penting sebagai dasar penyelesaian.
“Pertama, harus dipertegas status hak tanahnya, apakah sudah ada pelunasan atau belum. Kedua, peruntukan lahannya harus jelas. Ketiga, dasar hukumnya harus terang,” tegas Khozin.
Ia juga menilai penyelesaian konflik harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk Kementerian Pertahanan serta Kementerian ATR/BPN.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri tapi semua pihak terkait harus turun bersama menentukan nasib masyarakat yang ada,” pungkasnya.
(bah/dim)







