Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Hukum dan Kriminal

Eksepsi Lemah, Jaksa Desak Hakim Lanjutkan Perkara Gus Tom dan Puja Kusuma ke Pembuktian

badge-check


					Kedua terdakwa saat berada dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil Perbesar

Kedua terdakwa saat berada dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil

PASURUAN (faktapasuruan) – Posisi hukum Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Puja Kusuma kini semakin terhimpit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum secara telak mematahkan nota keberatan mereka dan meminta hakim agar tidak menghiraukan pembelaan tersebut.

Pihak Kejaksaan menilai pembelaan yang diajukan tim hukum kedua terdakwa hanyalah upaya sia-sia yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Materi eksepsi tersebut dianggap sudah keluar jalur karena langsung menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Yoga Putra menegaskan bahwa dakwaan terhadap Gus Tom dan rekannya telah disusun secara profesional dan tidak memiliki celah hukum. Ia memastikan seluruh prosedur formil maupun materil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP.

Ketegasan JPU ini seolah menutup ruang gerak bagi kedua terdakwa untuk lolos dari jeratan hukum melalui jalur eksepsi.

“Kami memohon Majelis Hakim untuk menyatakan keberatan advokat terdakwa tidak dapat diterima secara keseluruhan,” tegas Gede Yoga Putra di persidangan, Senin (12/01/2026).

Akibat tanggapan keras dari jaksa tersebut, tim penasehat hukum terdakwa kini tampak tak berkutik dan kehilangan momentum untuk melawan balik. Mereka kini hanya bisa terdiam menunggu nasib kliennya tanpa ada kesempatan lagi untuk memberikan sanggahan tambahan.

Kondisi terpojok ini diperparah dengan aturan persidangan yang tidak mengizinkan adanya tanggapan balik atas jawaban jaksa tersebut. Nasib kelanjutan perkara Gus Tom dan Puja Kusuma kini sepenuhnya berada di tangan hakim yang akan memberikan putusan sela.

Aswin Aminullah, pengacara terdakwa, mengakui bahwa pihaknya kini dalam posisi pasif dan hanya bisa menunggu hasil penilaian dari majelis hakim.

“Kami tidak punya kesempatan lagi untuk menanggapi, sehingga kami sekarang hanya wait and see,” ujar Aswin dengan nada rendah.

Pernyataan tersebut mencerminkan posisi pembelaan yang mulai goyah dan harus bersiap menghadapi kenyataan jika eksepsi mereka ditolak total.

Jika hakim sepakat dengan jaksa, maka kedua terdakwa harus bersiap menghadapi pemeriksaan pokok perkara yang jauh lebih berat.

(bah/dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Damkar Pasuruan Evakuasi Sarang Tawon Vespa Berukuran Besar di Atap Rumah

17 Januari 2026 - 08:40 WIB

KPSP Setia Kawan Terima Kunjungan Dari Denmark Dalam Kembangkan Program Susu Organik

16 Januari 2026 - 16:14 WIB

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Imbau Nelayan Tidak Melaut Hingga Cuaca Normal

16 Januari 2026 - 10:04 WIB

Seribu Pohon Lestarikan Lereng Arjuno-Welirang

15 Januari 2026 - 15:26 WIB

“Keset Rehat” Karya Disabilitas Yang Banyak Diminati Masyarakat

15 Januari 2026 - 15:13 WIB

Trending di News