Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu Di Kandang Sapi

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PASURUAN (faktapasuruan) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

CO (51), yang berasal dari warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diamankan petugas di dalam kandang sapi miliknya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat sekitar 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu timbangan elektrik, satu scop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bendel klip kosong, uang tunai sebesar Rp 15 juta, satu dompet, serta satu ponsel merek Vivo warna kuning.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah tersebut.

“Setelah kami menerima laporan dari warga, kami segera menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar bahwa tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami buru,” ujar Kapolres Pasuruan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp 200 ribu per gram, sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis.

Tersangka juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya, yang saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

12 November 2025 - 16:42 WIB

Peringati Hari Amal Bhakti Kemenag, Walikota Tanam Pohon Matoa Di Ponpes

12 November 2025 - 09:29 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Gudang Katul Milik H. Yasin Ludes Terbakar

12 November 2025 - 09:21 WIB

Kabel Internet Tak Tertata, Komisi l Tekan Satpol PP Melakukan Penertiban

11 November 2025 - 11:49 WIB

Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional, DPD Partai Golkar Sebut Ini Bukti Pengakuan Negara Atas Jasa dan Kiprah Soeharto

11 November 2025 - 11:20 WIB

Trending di News