PASURUAN (faktapasuruan) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
CO (51), yang berasal dari warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diamankan petugas di dalam kandang sapi miliknya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat sekitar 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu timbangan elektrik, satu scop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bendel klip kosong, uang tunai sebesar Rp 15 juta, satu dompet, serta satu ponsel merek Vivo warna kuning.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah tersebut.
“Setelah kami menerima laporan dari warga, kami segera menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar bahwa tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami buru,” ujar Kapolres Pasuruan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp 200 ribu per gram, sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis.
Tersangka juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya, yang saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(dim)







