Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Kabel Internet Tak Tertata, Komisi l Tekan Satpol PP Melakukan Penertiban

badge-check


					Kabel yang nampak semrawut dipinggiran jalan Perbesar

Kabel yang nampak semrawut dipinggiran jalan

PASURUAN (faktapasuruan) —  Pemandangan yang mencolok mata, kabel listrik dan internet yang menjuntai semrawut di berbagai titik di Kabupaten Pasuruan kian meresahkan.

Tak hanya menumpuk di tepi jalan, kini tiang-tiang penyangga kabel pun semakin banyak berdiri tanpa aturan yang jelas. Akibatnya, wajah kota menjadi tampak kumuh dan jauh dari kesan tertata.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyoroti serius persoalan tersebut. Ia menilai keberadaan kabel dan tiang-tiang yang tidak tertata bukan hanya mengganggu estetika kota, tapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.

“Di satu sisi kita ingin menjadikan Pasuruan sebagai kota yang indah dan nyaman dikunjungi, tapi kalau kabelnya semrawut seperti ini, jelas mengganggu pemandangan,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, kebutuhan jaringan internet dan listrik memang vital, baik untuk dunia usaha maupun aktivitas masyarakat. Namun, pemasangannya harus tetap memperhatikan kerapian dan keindahan lingkungan.

Rudi meminta agar penyedia jasa layanan internet maupun listrik tidak asal pasang tanpa koordinasi terlebuh dahulu dengan pemerintah daerah.

“Tolong sebelum memasang, koordinasi dulu dengan pemerintah daerah. Tentukan titik-titik mana saja yang boleh dipasang. Jangan sampai main pasang seenaknya,” tegasnya.

Rudi menambahkan, dalam jangka panjang, perlu ada regulasi yang tegas untuk menertibkan jaringan utilitas di Kabupaten Pasuruan. Ia berharap pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus agar penataan kabel listrik dan fiber optic bisa lebih tertib.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengakui pihaknya belum bisa banyak bertindak jauh. Mengingat belum adanya dasar hukum yang mengatur secara spesifik soal penataan kabel utilitas.

“Kami belum punya regulasi yang bisa dijadikan dasar penindakan. Karena itu, kami akan melakukan kajian dengan studi tiru ke daerah lain yang sudah punya perda, seperti Kabupaten Jombang,” jelas Rido.

Ia menambahkan, perda tersebut nantinya harus memuat aturan yang komprehensif, mulai dari standar penempatan tiang dan kabel, prosedur pemasangan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Kondisi ini tidak mungkin diatasi hanya di satu wilayah atau satu dinas. Maka kalaupun akan ada langkah penertiban, harus berbasis regulasi yang kuat dan mengikat,” tandasnya.

(bah/dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

12 November 2025 - 16:42 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu Di Kandang Sapi

12 November 2025 - 16:08 WIB

Peringati Hari Amal Bhakti Kemenag, Walikota Tanam Pohon Matoa Di Ponpes

12 November 2025 - 09:29 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Gudang Katul Milik H. Yasin Ludes Terbakar

12 November 2025 - 09:21 WIB

Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional, DPD Partai Golkar Sebut Ini Bukti Pengakuan Negara Atas Jasa dan Kiprah Soeharto

11 November 2025 - 11:20 WIB

Trending di News